1. Un Authorized Access
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.
Contoh
: Masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999).
Undang-undang : Pasal
27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer
dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar)
2. Illegal Konteks
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga
diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau
pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Contoh :
Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah
kasusnya orang ternama dengan video yang bersifat pornografinya tersebar
didunia maya.
Undang-undang :
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang
memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak
kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. (Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar).
3. Penyebaran Virus secara Sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus
ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh : Perusahaan
peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010),
menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat
elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Undang-undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
4. Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya
(data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung
dalam jaringan komputer).
Contoh :
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem
email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency
Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Undang-undang : Pasal
27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer
dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
5. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh
institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh : Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia
perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada
majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs
asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA).
Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA), yaitu domain
www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan
www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali
tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses
(login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka
nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven
sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat di ketahuinya.
Undang-undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar
prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang
lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta).
Pasal
27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer
dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik
pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).
Referensi :
0 comments:
Post a Comment